Tries.co.id – Isu Metaverse belakangan ini sedang ramai diperbincangkan, lantaran Pemerintah Arab Saudi ingin membuat Kakkbah Masjidil Haram versi virtualnya.
Rencana tersebut, memunculkan perdebatan apakah ibadah haji virtual lewat teknologi Metaverse ini diperbolehkan atau sah secara syariat.
Dirangkum dari berbagai sumber, perlu diketahui bahwa Metaverse adalah bagian internet dari realitas virtual yang dibuat semirip mungkin dengan dunia nyata.
Artinya, Metaverse bisa dibilang sebagai dunia kedua yang sedang dibangun, namun sifatnya tetaplah maya, tidak nyata seperti kehidupan ini.
Pengguna yang ingin memasuki Metaverse perlu mengunakan kacamata Virtual Reality (VR), wujud fisiknya bakal diilustrasikan menjadi sebuah avatar.
Mengenai Haji Metaverse, ada pendapat sejumlah ulama. CEO dan Founder Santri Motivator School Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan haji dan umrah tidak bisa dilaksanakan dalam hati, dalam angan-angan, atau secara virtual. Ataupun dilaksanakan dengan cara mengelilingi gambar Kakbah atau replika Kakbah.
Menurutnya, ibadah mahdhah (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Sama seperti halnya sholat lima waktu, tidak sah jika dilakukan secara virtual di metaverse.
Sumber : Techno Okezone