Tries.co.id – Sertifikat Elektronik membuat identitas digital lebih aman dan sah secara hukum serta dapat digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik.
Penggunaan beragam produk sertifikat elektronik yang mumpuni juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen pada perusahaan digital. Tak hanya itu, sertifikat elektronik berdampak pada minat mereka dalam menggunakan layanan perusahaan tersebut.
Selain itu, pergeseran dunia kerja yang jadi semakin digital saat ini juga meningkatkan tren penggunaan tanda tangan digital.
Sertifikat online menjadi suatu kemajuan dalam bidang industri dikarenakan perubahan era yang serba digital serta menjadi elemen penting yang akan selalu digunakan dalam berbagai macam kepentingan.
Dilansir dari bisnis.com, Semuel Abrijani Pangerapan (Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo mengatakan sertifikat elektronik telah menjadi pendorong dalam kemajuan ekosistem digital nasional. Hal ini penanda juga adanya bukti keabsahan layanan digital.
Harapannya, adanya Penyelenggara sertifikat elektronik (PSrE) menjadi penguat digital trust (kepercayaan digital) di tengah masyarakat luas. Yang mana digital trust ini sebagian faktor penting dalam transformasi digital.
Penerapan sertifikat elektronik memudahkan layanan digital, seperti penggunaan dalam transaksi dan dokumen digital, hingga menjadi penanda identitas digital.
Selain itu, adapun identitas digital tersebut dapat diterapkan dalam berbagai transaksi digital baik pembukaan rekening bank maupun pembelian barang secara online.
Penyediaan layanan sertifikat elektronik untuk mempercepat transformasi digital Indonesia ini juga mendapat dorongan dari Co-Founder dan CEO VIDA Sati Rasuanto. Adapun dorongan tersebut untuk menjamin keamanan dan kemudahaan dalam pengelolaan identitas digital.
Digital Trust
Pemberian digital trust dapat dimunculkan dengan beberapa bentuk manifestasi. Bentuk tersebut seperti authentication service, proofing service, dan digital signature.
Sati, Co-Founder dan CEO VIDA turut menuturkan bahwa telihat benchmark dari berbagai negara. Ketika platform digital yang digunakan dilengkapi layanan tersebut, konsumen tidak ragu akan keamaan dari data atau identitas digital yang mereka gunakan.
Indonesia telah mewujudkan adanya manifestasi diatas dengan adanya keberadaan dari Penyelenggra Sertifikat Elektronik (PSrE). Yang mana pemerintah telah mengaturnya juga dalam regulasi PP No. 71/2019.
PSrE tersebut menyediakan layanan verifikasi, otentikasi, hingga tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi.
Sumber : https://teknologi.bisnis.com/read/20220203/84/1496445/kemenkominfo-sertifikat-elektronik-bisa-dorong-tranformasi-digital